PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAHTERA (RASTRA) KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25, TBD NO.25, LL KAB.KETAPANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Kabupaten Ketapang Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Kebijakan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang diperuntukan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan sebagai salah satu hak dasarnya. Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, Bupati diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 211/EKON/2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- 5 Halaman, Lampiran : 5 Halaman.
|