Peraturan Daerah ini memberikan informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.920.504.078.000,- bertambah sejumlah Rp.172.286.700.000,- sehingga menjadi Rp.1.092.790.778.000,- ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat