PERTANIA-PERKEBUNAN-KEHUTANAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2014/NO.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Tahun Anggaran 2014, Maka Perlu Mencabut Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; PERGUB KALTIM No.76 Tahun 2003.
- Peraturan Walikota Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
- Pasal 13 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm
|