Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015

MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HUKUMAN DISIPLIN BAB III MEKANISME PENYELESAIAN BAB IV TIM PEMERIKSA BAB V UPAYA ADMINISTRATIF BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2015
Tanggal Berlaku
24 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan