Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2015

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016 Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : •Daerah adalah Daerah Kabupaten Soppeng •Pemerintah Daerah adalah Bupati Soppeng sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsrusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. •Kepala Daerah adalah Bupati Soppeng •Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. •Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. •Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah Dokumen Perencanaan Daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang mengacu pada RKP, RKPD Provinsi yang memuat Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, Rencana Program dan Kegiatan serta pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun, yakni tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. •Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. •Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. •Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. •Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. •Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan 1 (satu) atau beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya, baik berupa personil (SDM), barang, modal termasuk jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (Input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. •Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah Forum antar pelaku dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah. •Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 2 •Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015 sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011. •RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi : • Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja SKPD. • Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016. Pasal 3 • RKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional serta evaluasi hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan RKPD serta mempertimbangkan sinergitas antar sektor dan antar wilayah. •Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dituangkan dalam naskah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 sebagaimana terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 4 •Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng menggunakan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2016. •Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Rencana Kerja SKPD Tahun 2016 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPD dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan RKPD Tahun 2016. Pasal 6 Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan yang mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan