TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK: |
- Untuk mengefektifkan pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah; untuk menghindari duplikasi program antar program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program Pemerintah Daerah, maka harus dikoordinasikan secara baik dan terencana; untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perusahaan memberi kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dalam rangka kemajuan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah.
- MENGATUR TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 10 halaman
|