Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957

Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
38
Tahun
1957
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
11 September 1957
Diundangkan Tanggal
21 September 1957
Berlaku Tanggal
23 November 1956
Sumber
LN. 1957/No. 92, LLBPHN : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Mengubah :

  1. PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri