Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957

Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 September 1957
Tanggal Pengundangan
21 September 1957
Tanggal Berlaku
23 November 1956
Sumber
LN. 1957/No. 92, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
  1. PP No. 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan