Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2017

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Mutasi Jabatan Perangkat Desa, Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa, Sanksi Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian, Penunjukkan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
Bd. 2017/no. 16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan