perubahan - pengangkatan - non pns - rsud
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan, RSUD dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang membutuhkan Apoteker dan kebutuhan Apoteker tidak dapat terpenuhi dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang belum mengatur pengangkatan Apoteker untuk waktu tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Pemerintah Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 68 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 28.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
- 4 hlm
|