Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak di Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang (Berita Daerah kabupaten Rembang Tahun 2011, Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah sehingga ketentuan Pasal 6 berbunyi persentase insentif bagi Bupati sebesar 15% (lima belas persen) dari total insentif dalam tahun anggaran; wakil bupati sebesar 6% (enam persen) dari total insentif dalam tahun anggaran; perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari total insentif dalam tahun anggaran;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak di Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD. 2017/No. 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan