Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kewenangan, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis, Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pendanaan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat