Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017

Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Larangan, Penganggaran Bantuan Hukum, Pelaporan Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum,Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
LD. 2017/No. 24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan