Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1958

Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 1958
Tanggal Pengundangan
10 Mei 1958
Tanggal Berlaku
10 Mei 1958
Sumber
LN. 1958/No. 48, TLN. No. 1573, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan