Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendekatan Perencanaan, Prinsip-Prinsip Perencanaan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kelembagaan, Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Umum;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat