PAJAK
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2014/NO.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011 Masih Belum Mengatur Penghapusan Piutang Pbb-P2 Bagi Wajib Pajak Yang Sudah Melunasi Pbb-P2nya Namun Tidak Didukung Bukti Lunas Pembayaran Sebagaimana Mestinya;
Bahwa Terdapat Ketidakselarasan Basis Data Piutang Pbb-P2 Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011 Yang Dilimpahkan Oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Dalam Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) Dengan Dokumen Bukti Lunas Pembayaran Pbb-P2 Yang Dimiliki Oleh Wajib Pajak Maupun Pernyataan Wajib Pajak Yang Tidak Didukung Oleh Bukti Lunas Pembayaran Pbb-P2 Sebagaimana Mestinya;
Bahwa Guna Meringankan Beban Wajib Pajak Pbb-P2 Yang Telah Lunas Pembayarannya Namun Tidak Didukung Bukti Lunas Pembayaran Dan Telah Membuat Pernyataan Lunas Pbb-P2nya, Dan Untuk Menumbuhkan Kesadaran Wajib Pajak Akan Hak Dan Kewajibannya Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Nomor: 973/1925/Bii/X/2014 Tanggal 22 Oktober 2014, Perlu Mengubah Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983; UU No.12 Tahun 1985; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2006; PP No.74 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No.213/PMK.07 dan Nomor 58 Tahun 2010; Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-533/PJ/2000; Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-08/PJ/2009;
PERWALI Samarinda No.30 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.35 Tahun 2012.
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaN Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
- 7 hlm
|