Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
01 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan