Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1958

Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1958 tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 1958
Tanggal Pengundangan
27 Januari 1958
Tanggal Berlaku
27 Januari 1958
Sumber
LN. 1959/No. 6, TLN. No. 1520, LLBPHN : 3 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan