Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2016

TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2016 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
20 April 2016
Tanggal Pengundangan
20 April 2016
Tanggal Berlaku
20 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.01, TLD NO.413.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan