Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959

Penetapan Harga Mata Uang Rupiah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1959 tentang Penetapan Harga Mata Uang Rupiah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 1959
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 1959
Tanggal Berlaku
25 Agustus 1959
Sumber
LN. 1959/No. 93, LLBPHN : 1 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1249 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1967 tentang Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan