Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yaitu : - Pasal 1 tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, pengertian Bakal Calon Kepala Desa dan pengertian Calon Kepala Desa. - Pasal 2 dan Pasal tentang Pemilihan Kepala Desa. - Pasal 5 tentang masa berakhirnya jabatan Kepala Desa. - Pasal 30 tentang pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon. - Pasal 31 tentang syarat-syarat pendaftaran untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa. - Pasal 38 tentang panitia pemilihan dan persyaratan administrasi Bakal Calon. - Pasal 67 tentang perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa. -Pasal 68 tentang Pelantikan Kepala Desa yang terpilih. -Pasal 68 A tentang serah terima jabatan - Pasal 72 tentang biaya pemilihan Kepala Desa. - Pasal 73 A tentang peningkatan kapasitas Kepala Desa. - Pasal 81, 81 A, 82, 83, 84, 85 dan 86 tentang pemberhentian Kepala Desa. - Pasal 89 tentang pemberhentian Kepala Desa secara sementara. - Menambahkan BAB VI A yang mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat