Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa yaitu : - Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pembentukan Desa merupakan tindakan pembentukan Desa baru di luar Desa yang ada. - Pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa Induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan. -Pasal 9 mengatur mengenai proses pemekaran Desa dari mulai pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa. -Pasal 10 menyebutkan bahwa Desa Persiapan dapat ditingkatkan menjadi Desa paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Desa Persiapan. -Pasal 11 menyebutkan Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan kepada Kepala Desa Induk dan Bupati melalui Camat. - Pasal 12 mengatur tentang rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa . - Pasal 17 mengatur tentang Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. - Pasal 35 mengatur tentang Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. - Menghapus Pasal 37.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat