Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau kelurahan menjadi Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa yaitu : - Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pembentukan Desa merupakan tindakan pembentukan Desa baru di luar Desa yang ada. - Pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa Induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan. -Pasal 9 mengatur mengenai proses pemekaran Desa dari mulai pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa. -Pasal 10 menyebutkan bahwa Desa Persiapan dapat ditingkatkan menjadi Desa paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Desa Persiapan. -Pasal 11 menyebutkan Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan kepada Kepala Desa Induk dan Bupati melalui Camat. - Pasal 12 mengatur tentang rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa . - Pasal 17 mengatur tentang Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. - Pasal 35 mengatur tentang Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. - Menghapus Pasal 37.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
LD No 7/ 2017
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan