air tanah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan air tanah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
- Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- 4 hlm
|