Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012

Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup asas yang dikelola, tugas dan wewenang pemerintah, pengelolaan sampah, dan peran masyarakat, serta pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dan kebersihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/No.5, TLD/No.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Polewali Mandar No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan