kepala desa-pemilihan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- berdasarkan Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015, Pasal 33 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; b. bahwa Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa secara substansi tidak lebih jelas mengatur tentang persyaratan Calon Kepala Desa.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
- menghapus ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf g, Pasal 25 huruf g dan huruf o dihapus, dan menambahkan 1 huruf, yakni huruf p.
- 5 halaman
|