Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Kewenangan, Kelembagaan, Penyelenggaraan, Peran Serta Masyarakat, Lembaga Masyarakat, Lembaga Pemerintah, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi/Monitoring, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat