Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Segmen Sungai Babon, Kelas Air, Mutu Air Sasaran, dan Daya Tampung Beban Pencemaran, Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Air, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Program Aksi dan Babon, Kerjasama, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat