perizinan - penyelenggaraan - pendelegasian
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Lubuk Linggau
ABSTRAK: |
- berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2017, maka Perwal No. 1 Tahun 2015 terntang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan pelayanan perizinan kepada kepala dinas PMPTSP peru diubah; urusan pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh dinas PMPTSP
- UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2014; Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 TAhun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Per Kadis Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017; Perda Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016; Perkaban Penanaman Modal No. 7 TAhun 2016; Perwal Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016
- Peraturan ini memuat anatar alin tujuan dan sasaran penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu; jenis perizinan yang didelegasikan; kewenangan penandatanganan perizinan; pelaksanaan perizinan; prosedur perizinan; pemberian dan penolakan permohonan izin; duplikat izin dan pengesahan salinan izin; pencabutan izin; koordinasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- Mencabut Peraturan Walikota No. 1 Tahun 2017
- -
- 13 hlm
|