Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1960

Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 1960
Tanggal Pengundangan
29 November 1960
Tanggal Berlaku
29 November 1960
Sumber
LN. 1960/No. 143, TLN. No. 2095, LL : 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 3 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan