Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2005

LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan; bentu, bagian-bagian dan warna lambang daerah; arti bentuk gambar; arti gambar lukisan dalam gambar; aryi warna; motto; penggunaan dan ukuran lambang daerah; pembuatan lambang daerah oleh umum; larangan; kewajiban; ketentuan pidana; dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2005 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.1 Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 994 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan