Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan PNS sera Pegawai Swasta/ BUMD/ BUMN/ yang Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksanaan Kampanye, Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Persiapan, Penyelesaian Permasalahan pada Proses Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa, Larangan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
07 April 2016
Sumber
LD.2016/N0.7
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 2138 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan