2018
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LN.2018/NO.58, LL SETKAB : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
|