dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan RIPPARDA, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan, serta objek dan daya tarik wisata di daerah. Diatur mengenai strategi pengembangan pariwisata, pelaksanaan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat