hak-dpRd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mamasa.
- dasar hukum: Pasal 16 Ayat (6) UUD 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.12 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017.
- dalam PERDA ini diatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah dibah Perda No.4 Tahun 2006.
- 18 halaman
|