Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 149 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VII

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
149
Tahun
1961
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VII
Ditetapkan Tanggal
26 April 1961
Diundangkan Tanggal
26 April 1961
Berlaku Tanggal
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1961/ 174, TLN No 2237, LL BPHN : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 25 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Karet Negara