Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1960

Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 1960
Tanggal Pengundangan
11 April 1960
Tanggal Berlaku
11 April 1960
Sumber
LN. 1960/No. 45, TLN. No. 1971, LL : 5 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1694 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 44 Tahun 1960 tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Mencabut :
  1. PP No. 63 Tahun 1954 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan