apbd - revisi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/N0.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih
Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.12 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016 yang dijelaskan pada Pasal 1 hingga Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
- Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007.
- Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
- 9 hlm.
|