PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah jo pasal 70 Perda No. 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi bengkulu, perlu menetapkan peraturan gubernur bengkulu tentang penetapan persentase pembagian hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu tahun 2018.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015, Peraturan Daerah Frovinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang penetapan persentase pembagian hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu tahun 2018. Dimuat ketentuan umum, persentase bagi hasil, pembayaran bagi hasil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila
terjadi selisih perhitungan bagi hasil penerimaan PKB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnyi maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
- Peraturan ini terdiri atas 5 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|