Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG MUSYAWARAH PEMBANGUNAN BERMITRA MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2001 Nomor 13 Seri D) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a dan ditambahkan 9 (sembilan) angka baru yakni angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16 dan angka 17; • Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) terkait Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi DPRD dan sebagai bagian dari MPBM yang dilaksanakan oleh anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; • Di antara BAB II dan BAB III, disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIA yaitu Perencanaan Pembangunan Daerah; • Setelah BAB IIA, ditambahkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIB, POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD; • Ketentuan Pasal 9 terkait Pendanaan Diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG MUSYAWARAH PEMBANGUNAN BERMITRA MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2016
Tanggal Berlaku
15 Juni 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan