Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, meliputi : a. tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah; b. kesamaan kesempatan; c. aksesibilitas; d. rehabilitasi; e. bantuan sosial; f. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; g. tanda-tanda khusus bagi penyandang disabilitas; h. partisipasi dan peran serta masyarakat; i. penghargaan; j. pemberdayaan dan kemitraan; k. sumber daya penyelenggara perlindungan penyandang disabilitas; dan l. pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas, meliputi : a. gangguan penglihatan; b. gangguan pendengaran; c. gangguan bicara; d. gangguan motorik dan mobilitas; e. cerebral palsy; f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif; g. autis; h. epilepsi; i. tourettes syndrome; j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan k. retardasi mental. Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2016
Tanggal Berlaku
15 Juni 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan