perubahan peraturan daerah tentang PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/N0.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016
yang dalam amar putusan Nomor 3 antara lain menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung.
- Dasar Hukum: UUD 1945 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2015
- Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.7 Tahun 2015 diantaranya yaitu Pasal 17 (1); Pasal 32; Pasal 35 (2); Pasal 68.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.7 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014.
- 10 hlm.
|