Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan dan Penambahan pada beberapa ketentuan diantaranya: 1. Perubahan Pasal 8 No. 2 dan No. 3, mengenai: a. Daftar Harga Penjualan Benih Ikan/Udang Air Tawar b. Daftar Harga Penjualan Benih Ikan/Udang Air Laut/Air Payau 2. Penambahan Pasal 8 yaitu No.4 mengenai Daftar Harga Penjualan Ikan Konsumsi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat