TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membedakan antara kriteria pemberian tambahan pengahasilan berdasarkan beban kerja dan berdasarkan Prestasi Kerja, sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2015.
- UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU no. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Thaun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Qanun Kab. Aceh Besar No. 6 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 11 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan pasal 11 pada Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
- 3 hlm
|