Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2016

Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; Penataan Toko Modern, Persyaratan IUTM; Prosedur Penyelengagraan IUTM; Prosedur Penerbitan IUTM; Masa Berlaku, Daftar Ulang, Perubahan dan Penggantian Izin; Kemitraan dan Tenaga Kerja; Hak, kewajiban dan Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
07 September 2016
Tanggal Pengundangan
08 September 2016
Tanggal Berlaku
08 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.23, TBD NO.23, LL KAB. BENGKAYANG: 17 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan