Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 14 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penggunaan Biaya Operasional Khusus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Petunjuk Teknis Penggunaan Biaya Operasional Khusus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; maksud dan tujuan; dan petunjuk teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Biaya Operasional Khusus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2018
Tanggal Berlaku
26 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO. 8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan