Pendelegesian Wewenang Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegesian Wewenang Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Pelayanan Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. OKI.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, Perpres No.91 Tahun 2017, Permendagri No.100 Tahun 2016, Permendagri No.55 Tahun 2017, Permendagri No.138 Tahun 2017, dan Perda Kab.OKI No,2 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
- Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2017 Nomor 2).
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- 8 hlm
|