Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 122 Tahun 2017

TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN KENDARAAN BESERTA MUATANNYA DALAM DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya yang mana Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas: a. Tarif angkutan penumpang; dan b. Tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 122 Tahun 2017 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN KENDARAAN BESERTA MUATANNYA DALAM DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan