TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN KENDARAAN BESERTA MUATANNYA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN PENUMPANG KELAS EKONOMI DAN KENDARAAN BESERTA MUATANNYA DALAM DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan perekonomian, memperlancar arus mobilisasi penumpang dan barang, serta menjamin kesinambungan pelayanan angkutan penyeberangan, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi di Sumatera Barat;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap besaran tarif pelayanan jasa angkutan penyeberangan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan penyeberangan di Sumatera Barat, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya Dalam Daerah Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2017
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya yang mana Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas:
a. Tarif angkutan penumpang; dan
b. Tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 4
|