BENCANA - RENCANA KONTINJENSI PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK: |
- Kabupaten Kutai Timur merupakan wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologic, hidrologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alarn dan faktor non alam, untuk itu diperlukan adanya kesiapsiagaan penanganan bencana dalam satu komando berdasarkan sistem komando darurat bencana yang cepat, tepat, efektif, efesien, terpadu dan akuntabel agar dapat meminimalkan korban manusia dan kerugian harta benda
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.10 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.18 Tahun 2009; Permendagri No.46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.17 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.3 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum rencana kontinjensi penanggulangan bencana banjir; maksud dan tujuan; serta ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|