Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2015

Pedoman Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pedoman alokasi dana desa; ruang lingkup; azas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; struktur APBDesa; penyusunan rancangan APBDesa; Perubahan APBDesa; penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa; pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; pengelolaan alokasi dana desa; perhitungan dan penetapan alokasi dana desa; pelaksanaan penggunaan alokasi dana desa; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan