Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2014

Mutu Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur; ruang lingkup; maksud dan tujuan; prinsip penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; upaya penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan kesehatan; peran lembaga penyelenggara peningkatan mutu pelayanan kesehatan; pembiayaan mutu; pembinaan dan pengendalian; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2014 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2014
Tanggal Berlaku
27 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
KESEHATAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan