PIDANA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.4, TLD No.4, LL KAB.SAMBAS: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah-Peraturan Daerah harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.32 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 1984, Perda No.6 Tahun 1996, Perda No.3 Tahun 2000, Perda No.5 Tahun 2000, Perda No.7 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2000, Perda No.13 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang perubahan ketentuan pidana dalam peraturan daerah-peraturan daerah kabupaten Sambas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
- Perda ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman penjelasan
|