PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Bab III Klasifikasi Informasi Publik
Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bab V Standar Pelayanan Publik
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2014
- 21
|