Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah Bab III Klasifikasi Informasi Publik Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bab V Standar Pelayanan Publik Bab VI Pelaporan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan